MERANGIN- Riuh animo masyarakat Merangin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Balonkades) dalam Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Merangin yang Bakal Digelar Ahir April mendatang ternyata banyak menyisakan kekhawatiran bagi Balon Kades yang tidak bisa membaca Al Qur'an atau mengaji.
Hal ini terbukti
dari sebanyak 175 Desa yang ikut serta dalam Pilkades serentak Kabupaten
Merangin ditahun 2016, masih banyak terdapat Balon Kades yang tidak bisa
membaca Al Qur'an setelah sejumlah Kantor Urusan Agama menggelar tes guna
mengeluarkan Surat Rekonendasi sebagai syarat pencalonan Kades yang tertuang
dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin.
Seperti
diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Nalo Tantan (NTT) Moh. Syargawi. S. Ag saat
dibincangi koran ini, Rabu0(30/3) kemarin. Diakuinya diwilayah yang dipimpinnya
tersebut masih terdapat Balon Kades tak bisa baca Al Qur'an.
‘’Iya, sejauh ini
memang ada kami temukan Balon Kades yang tidak bisa ngaji,’’ kata Syargawi.
Ditegaskannya jika
memang yang bersangkutan tersebut tak menguasai bacaan Al Qur'an maka pihaknya
tak bakal mengeluarkan rekomendasi yang dimaksud, pasalnya menurutnya hal
tersebut mengcu kepada aturan.
‘’Kalau memang
tidak bisa membaca Al Qur'an ya kami tidak akan keluarkan Rekomendasi itu,
karena ini aturan, kalau tetap dikeluarkan Bahaya nanti,’’ tegasnya.
Sejauh ini
lanjutnya, di Kecamatan Nalo Tantan baru sebanyak 18 orang yang telah melakukam
tes membaca Al Qur'an.
‘’Sejauh ini baru
18 orang yang sudag tes, ada yang datang tidak jadi, mungkin karena takut atau
sadar sendiri kalau yang bersangkutan tidak bisa baca Al Qur'an,’’ tutupnya.
Senada juga
dikatakan Kepala KUA Kecamatan Pamenang Barat Amrizal, ia akui sejak dibuka
pendaftaran Balon Kades pihaknya telah banyak melakukan tes terhadap Balon
Kades. Dalam sekian Banyak Balon tersebut juga terdapat yang tak Bisa mengaji.
‘’Iya kita sudah
melakukan pengetesan terhadap Balon ini sejak mulai dibuka pendaetaran. Kalau
yang tidak bisa ngaji juga ada,’’ singkatnya.
Sementara itu
Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten
Merangin Marzuki Yahya dibincangi secara tegas mengatakan bahwa jika memang
Balon Kades yang tidak bisa membaca Al Qur'an harus digugurkan, pasalnya hal
tersebut merupakan syarat yang telah sesuai dengan aturan.
‘’Karena itu
syarat yang sudah ada dalam aturan, jadi digugurkan, nanti misalnya ada yang
khatam Al Qur'an Kades dk datang, giliran Acara organ Tunggal Baru datang, kan
kacau kalau terjadi begini,’’ singkatnya.
(amn)
Bupati Merangin H Al Haris kembali datangi BNPB