
Pencerayan kian menjadi permasalahan di negri ini ,apakah penyebab pencerayan tersebut ataukah pencerayan ini sudah ibarat budaya kultur masyarakat indonesia yang semakin lama semakin meningkat, hal ini di lihat di beberapa kejadian dan catatan kasus-kasus pencerayan di Indonesia baik di media massa, di pengadilan- pengadilan agama bahkan seorang public pigurpun ikut serta melakukan pencerayan. sedikit saya akan mengulas tetntang apa itu pencerayan dan kanapa pencerayan itu bisa terjadi,pencerayan atau talak yang dikenal dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan atau dari sebuah perkawinan yang sah menurut syariah islam atau sah menurut Negara,pencerayan ini adalah sesuatu yang menyedihkan dan merupakan keputusan terakhir yang pastinya perbuatan yang di benci oleh allah swt, tentunya memiliki implikasi sosial yang tidak kecil terutama bagi pasangan yang sudah memiliki keturunan, oleh karena itu bagi yang mengetahui sebisa mungkin harus dihindari,namun islam selalu member jalan keluar apabila iya dapat menjadi jalan.tulisan ini adalah sebuah nasehat dan mengingatkan dalam hal kebenaran dan kesabaran, sehingga ini nantinya dapat menjadi manipestasi dari nilai-nilai keimanan kita. Kenapa Perceraian Ini Bisa Terjadi, Apakah Penyebabnya Knapa perceraian ini bisa terjadi dan apakah penyebab pencerayan ini meningkat di Indonesia ini. sejauh ini dilihat dari beberapa kasus pencerayan dan pemantuan kita secara kasat mata tentunya penceryan ini diominasi beberapa factor yang mempengaruhinya. ”Dipengaruhi oleh pernikahan di usia dini,kemudian faktor wajah tanpan dan cantik dan factor ekonomi juga ikut menjadi factor terjadinya pencerayan”. Akan tetapi bagi diri pribadi saya bukan hal tersebut juga yang menjadikan seseorang untuk melakukan pencerayan akan tetapi menurut pribadi saya adalah kurangnya khazanah keilmuan tentang kekeluargaan dan juga ketidak tahuan tetntang beberapa hak yang dimiliki suami maupun seorang istri hal tersebut tentunya yang sering menjadi pemicu pencerayan. Solusi Mengurangi Pencerayan Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan menurut saya adalah : 1. Kita harus belajar mencintai kekurangan antara pasangan, bukan mencintai kelebihan didalam keluarga 2. Adanya keterbukaan antara suami–istri dari hal sekecil apapun sehingga akan muncul nilai-nilai kepercayaan dalam diri masing-masing 3. Berusaha untuk menghargai pasangan adri segi apapun. 4. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan harus di tanamkan ada yang mesti harus mengalah. 5. Saling menyayangi antara pasangan Ketika suatu per,masalahan dalam rumah tangga sudah mulai muncul maka kita kembali dengan berpikiran positif dengan tujuan awal kita menikah adalah menciptakan keluarga sakinah ,mawadah dan warahmah dan menciptakan romantisme dalam rumah tangga bukan meciptakan keluarga yang di benci oleh allah.swt. "Cinta dan romantisme yang ada pada pasangan suami istri itu umumnya hanya ada pada awal perkawinan, sehingga muncul ketidakharmonisan yang berujung pada perceraian. Padahal, baik suami maupun istri tidak boleh berhenti mengambil inisiatif untuk mengembalikan dan merawat romantisme tersebut," Kemudian Beberapa kasus perceraian, yang sering dijadikan alasan perceraian oleh salah satu pasangan adalah akhlak atau kelakuan salah satu pihak yang buruk, seperti berjudi, mabuk, suka main pukul, dan terjerat narkoba. Anehnya, untuk kasus ini rata-rata pasangan tersebut sudah mengetahui bahwa pasangannya sudah memiliki tabiat seperti itu sejak masih berstatus lajang. Mengenai maraknya perkara pencerayan yang terjadi dan meningkatnya catatan pencerayan yang di ajukan kepengadilan agama, hal itu terjadi karena dilihat dari kesadaran masyrakat terntang hukum, hal tersebut sekaligus mengidikasi pengadilan agama semakin dipercaya msyarakat di karenakan masyarakat sudah mulai mengetahui tentnag jalur-jalur tentang hukum dan kepercayaan masyarakat tentang hukum itupun sudah mulai meningkat. Penjelasan Kapan Dan Bagaimana Pencerayan Didalam buku yusuf qardhawi dalam bukunya yang berjudul sistem masyarakat islam dalam al-quran dan sunnah (malaamihu al mujtama’ al muslim alladzi nasyuduh) cetakan pertamanya pada januari 1997 di cira islami press sudah menjelaskan, kapan dan bagaimana pencerayan itu dilakukan. Islam tidak mensyari'atkan talak (perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan. Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Maka tidak boleh mencerai istrinya ketika haid, dan tidak boleh pula dalam keadaan suci sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka talaknya adalah talak yang bid'ah dan diharamkan. Bahkan sebagian fuqaha' berpendapat talaknya tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah Nabi SAW Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima)." Dan wajib bagi seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya sehingga ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu tidak sah. Berdasarkan hadits, "Tidak sah talak dalam ketidaksadaran." Abu Dawud menafsirkan hadits ini dengan 'marah', dan yang lain mengartikan karena 'terpaksa'. Kedua-duanya benar. Dan hendaklah orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya. Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti, maka tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama salaf dan ditarjih oleh Al 'Allamah lbnul Qayyim dan gurunya Ibnu Taimiyah. Jika semua bentuk talak ini tidak sah maka tetaplah talak yang diniati dan dimaksudkan yang berdasarkan pemikiran dan yang sudah dipelajari sebelumnya. Dan ia melihat itulah satu-satu jalan penyelesaian untuk keselamatan dari kehidupan yang ia tidak lagi mampu bertahan. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas, "Sesungguhnya talak itu harena diperlukan. “Dari tulisan di atas tentunya pencerayan ini adalah seuatu jalan terakhir, dan pernikahan adalah sebuah yang sacral tidak ada yang bisa di selesaikan ketika kita semua di bekali dengan keilmuan sehingga dalam kehidupan kita ada pedoman dan pembimbing, jika pendidikan diindonesia ini memang harus ada prioritas utama yang mengajarkan tentang hikmah berumah tangga dan mngetahui lebih detail lagi tenntang khazanai keilmuan apapun,”(Sulhani mahasiswa S2 IAIN P
adang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar