Sulhani S.sy
Pencerayan kian menjadi permasalahan di
negri ini ,apakah penyebab pencerayan tersebut ataukah pencerayan ini sudah
ibarat budaya kultur masyarakat indonesia yang semakin lama semakin meningkat,
hal ini di lihat di beberapa kejadian dan catatan kasus-kasus pencerayan di
Indonesia baik di media massa, di pengadilan- pengadilan agama bahkan seorang
public pigurpun ikut serta melakukan pencerayan.
Sedikit saya akan mengulas tetntang apa
itu pencerayan dan kanapa pencerayan itu bisa terjadi,pencerayan atau talak
yang dikenal dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami istri
dari hubungan pernikahan atau dari sebuah perkawinan yang sah menurut syariah
islam atau sah menurut Negara,pencerayan ini adalah sesuatu yang menyedihkan dan
merupakan keputusan terakhir yang pastinya perbuatan yang di benci oleh allah
swt, tentunya memiliki implikasi sosial yang tidak kecil terutama bagi pasangan
yang sudah memiliki keturunan, oleh karena itu bagi yang mengetahui sebisa
mungkin harus dihindari,namun islam selalu member jalan keluar apabila iya
dapat menjadi jalan.
Tulisan ini adalah sebuah nasehat dan
mengingatkan dalam hal kebenaran dan kesabaran, sehingga ini nantinya dapat
menjadi manipestasi dari nilai-nilai keimanan kita.
Kenapa
Perceraian Ini Bisa Terjadi, Apakah Penyebabnya Knapa perceraian ini bisa
terjadi dan apakah penyebab pencerayan ini meningkat di Indonesia ini. sejauh
ini dilihat dari beberapa kasus pencerayan dan pemantuan kita secara kasat mata
tentunya penceryan ini diominasi beberapa factor yang mempengaruhinya.
”Dipengaruhi
oleh pernikahan di usia dini,kemudian faktor wajah tanpan dan cantik dan factor
ekonomi juga ikut menjadi factor terjadinya pencerayan”.
Akan tetapi bagi
diri pribadi saya bukan hal tersebut juga yang menjadikan seseorang untuk
melakukan pencerayan akan tetapi menurut pribadi saya adalah kurangnya khazanah
keilmuan tentang kekeluargaan dan juga ketidak tahuan tetntang beberapa hak
yang dimiliki suami maupun seorang istri hal tersebut tentunya yang sering menjadi
pemicu pencerayan. Solusi Mengurangi Pencerayan Dalam sebuah perkawinan pasti
tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu
merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak
dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti
adanya perselingkuhan antara suami istri.
Langkah pertama
dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan menurut saya adalah :
1. Kita harus
belajar mencintai kekurangan antara pasangan, bukan mencintai kelebihan didalam
keluarga
2. Adanya
keterbukaan antara suami–istri dari hal sekecil apapun sehingga akan muncul
nilai-nilai kepercayaan dalam diri masing-masing .
3. Berusaha
untuk menghargai pasangan adri segi apapun.
4. Jika dalam
keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan harus di
tanamkan ada yang mesti harus mengalah.
5. Saling menyayangi antara pasangan Ketika
suatu per,masalahan dalam rumah tangga sudah mulai muncul maka kita kembali
dengan berpikiran positif dengan tujuan awal kita menikah adalah menciptakan
keluarga sakinah ,mawadah dan warahmah dan menciptakan romantisme dalam rumah
tangga bukan meciptakan keluarga yang di benci oleh allah.swt.
"Cinta dan
romantisme yang ada pada pasangan suami istri itu umumnya hanya ada pada awal
perkawinan, sehingga muncul ketidakharmonisan yang berujung pada perceraian.
Padahal, baik suami maupun istri tidak boleh berhenti mengambil inisiatif untuk
mengembalikan dan
merawat romantisme tersebut,".
Kemudian
Beberapa kasus perceraian, yang sering dijadikan alasan perceraian oleh salah
satu pasangan adalah akhlak atau kelakuan salah satu pihak yang buruk, seperti
berjudi, mabuk, suka main pukul, dan terjerat narkoba. Anehnya, untuk kasus ini
rata-rata pasangan tersebut sudah mengetahui bahwa pasangannya sudah memiliki
tabiat seperti itu sejak masih berstatus lajang.
Mengenai
maraknya perkara pencerayan yang terjadi dan meningkatnya catatan pencerayan
yang di ajukan kepengadilan agama, hal itu terjadi karena dilihat dari
kesadaran masyrakat terntang hukum, hal tersebut sekaligus mengidikasi
pengadilan agama semakin dipercaya msyarakat di karenakan masyarakat sudah
mulai mengetahui tentnag jalur-jalur tentang hukum dan kepercayaan masyarakat
tentang hukum itupun sudah mulai meningkat.
Penjelasan Kapan Dan Bagaimana Pencerayan
Didalam buku yusuf qardhawi dalam bukunya yang berjudul sistem masyarakat islam
dalam al-quran dan sunnah (malaamihu al mujtama’ al muslim alladzi nasyuduh)
cetakan pertamanya pada januari 1997 di cira islami press sudah menjelaskan,
kapan dan bagaimana pencerayan itu dilakukan.
Islam tidak
mensyari'atkan talak (perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan.
Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan
As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang
sesuai.
Maka tidak boleh
mencerai istrinya ketika haid, dan tidak boleh pula dalam keadaan suci
sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka talaknya adalah
talak yang bid'ah dan diharamkan. Bahkan sebagian fuqaha' berpendapat talaknya
tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah Nabi SAW Rasulullah
SAW bersabda,
"Barangsiapa
yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak
diterima)."
Dan wajib bagi
seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia kehilangan
kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya sehingga
ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu
tidak sah.
Berdasarkan
hadits, "Tidak sah talak dalam ketidaksadaran." Abu Dawud menafsirkan
hadits ini dengan 'marah', dan yang lain mengartikan karena 'terpaksa'.
Kedua-duanya benar.
Dan hendaklah
orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya.
Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti, maka
tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh sebagian
ulama salaf dan ditarjih oleh Al 'Allamah lbnul Qayyim dan gurunya Ibnu
Taimiyah. Jika semua bentuk talak ini tidak sah maka tetaplah talak yang
diniati dan dimaksudkan yang berdasarkan pemikiran dan yang sudah dipelajari
sebelumnya. Dan ia melihat itulah satu-satu jalan penyelesaian untuk
keselamatan dari kehidupan yang ia tidak lagi mampu bertahan. Inilah yang
dikatakan Ibnu Abbas, "Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.
Dari tulisan di
atas tentunya pencerayan ini adalah seuatu jalan terakhir, dan pernikahan
adalah sebuah yang sacral tidak ada yang bisa di selesaikan ketika kita semua
di bekali dengan keilmuan sehingga dalam kehidupan kita ada pedoman dan
pembimbing, jika pendidikan diindonesia ini memang harus ada prioritas utama
yang mengajarkan tentang hikmah berumah tangga dan mngetahui lebih detail lagi
tenntang khazanai keilmuan apapun,”(ditulis oleh Sulhani mahasiswa S2 IAIN
Padang).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar