Minggu, 13 Maret 2016
LSM Papinhas Antar Data Pelanggaran PT. Sal 1 ke-Kejagung
MERANGIN - Tidak ada niat baik pihak PT. Sari Aditya Loka (SAL-1), untuk bertanggung jawab atas 58 Milyar kerugian ribuan petani penerima plasma sejak tahun 202 sampai tahun 2016 kini, membuat ketua Lembaga Swadaya Masyrakat Pelindung dan Pembela Hak Masyarakat (LSM-Papinhas), dan koleganya memanas.
Pasalnya, dalam tempo dua hari kedepan pihaknya akan mengantar berkas pelanggaran tersebut, di enam Desa di Kabupaten Merangin, tiga Desa di Kabupaten Sarolangun ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
" Kemaren kita sudah memanggil semua perwakilan petani untuk menanda tangani persetujuan bahwa kasus ini di laporkan ke Kejagung. Saat ini, kita masih menyiapkan laporannya, dalam dua hari ini rampung," ungkap Masduki.
Ia mengatakan, dalam hal ini, seiring melaporkan berkas pelanggaran PT. Sal, ke Jagung sebelumnya dirinya akan singgah dulu Kementrian Pertanian (Kementan), tujuannya melaporkan aturan yang dikangkangi PT. Sal tersebut.
" Sebelum ke-Kejangung saya akan singgah di Kementrian Pertanian, untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan PT. Sal, selama membuka usahanya di Kabupaten Merangin," tambah Masduki.
Selain itu, kata Masduki, sepulangnya nanti pihaknya akan menggalangkankan kekuatan bersama ribuan petani mendatangi Grup PT Astra tersebut, guna menuntut ribuan hak-hak petani yang selama ini digeregoti mereka.
" Kita sudah canangkan bersama-sama, sepulangnya nanti, kita sepakat untuk berorasi di PT. Sal, menuntut hak-hak para petani itu," tantangnya.
Sementara itu, pimpinan PT Sal 1 Farid Makruf terkesan menolak untuk dikomfirmasi. Ia mengatakan saat ini di dalam kondisi dijalan sedang menyetir mobil.
" Ya, maaf pak, saya sedang dijalan, lagi nyetir mobil," singkat Farid seraya menutup telponya.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar