Sabtu, 12 Maret 2016
Pemeriksaan ADD Hanya Sampel
MERANGIN-Alokasi dana desa (ADD) yang bernilai ratusan juta rupiah di tahun anggaran 2015, saat tengah gencar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan secara terperinci. Pasalnya, dalam pemeriksaan tidak semua desa yang menerima dana ADD diperiksa oleh inspektorat.
Menurut Kepala Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir, untuk pengawasan dan pemeriksaan dana ADD, hanya diambil sampelnya saja, untuk tahap pertama yakni diperiksa di lima Kecamatan.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, di lima Kecamatan, yakni Kecamatan Tabir Ilir, Kecamatan Tabir, Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Bangko Barat, dan Kecamatan Bangko, pemeriksaan penggunaan ADD, dalam bentuk proses pelaporan, Fisik, dan Administrasi," katanya.
Dia menyebutkan, setelah ADD seluruhnya selesai diperiksa, akan ditarik sebuah kesimpulan, kemduain dilaporkan kepada Bupati Merangin, sebagi langkah petunjuk selanjutnya.
“Pemeriksaan ini selama 13 hari, saat ini sedang dilakukan evaluasi laporan dari tim pemeriksan hingga tuntas, sampai namanya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Kalaupun ditemukan ketidaksesuaian penggunaan ADD berdasarkan peruntukannya, dilakukan pembinaan sesuai petunjuk bupati," ucapnya.
Meski demikian, di tahun 2016 ini, setiap desa akan jadi obrik, tidak hanya mengenai pengawasan ADD saja, tapi keseluruhan penggunaan dana dari negara untuk desa, bakal diperiksa oleh inspektorat.
Hal ini, mengingat di tahun 2016 ini, akan banyak dana negara yang dialokasikan kepada setiap desa, baik itu dari APBN, APBD proivinsi, maupun APBD kabupaten, berdasarkan tindak lanjut dari amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, proses pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif.
Oleh sebab itu, sejak dini pemerintahan di setiap desa termasuk para perangkat desa, mesti diberikan pemahaman dan pelatihan mengenai pengelolaan dan penggunaan realisasi dari dana-dana yang akan lebih banyak diterima desa di tahun 2016 ini.
Sementara itu, terkait permasalahan dan temuan dari hasil pemeriksaan, Hatap, belum berani bicara banyak, yang jelas melihat dari beberapa sampel pemeriksaan tersebut, ada ditemukan kesalahan, maka dari itu juga peran pendamping desa perlu ditingkatkan juga, agar ini tidak menjadi sebuah kasus.
“Jangan sampai ketika ada anggaran dan suatu program, progaramnya belum dijalankan, tapi anggarannya sudah hilang entah dipakai apa, makanya akan menjadi perkara hukum nantinya,” jelasnya.
Dia mengatakan, apalagi di tahun-tahun ini, bila manajemen kades terutama mengenai anggaran yang diterimanya, maka hal itu harus ada laporan pertanggungjawabannya dari kades melalui pengelola programnya di tingkat desa.
“Itu semua nanti akan menjadi rekam jejak tentang kinerja kades, bila bagus antara anggaran dan program benar-benar sejalan, maka hukum tidak bisa menjeratnya, tapi kalau sebaliknya, tidak tertutup kemungkinan ada kades yang tersandung kasus korupsi,” jelasnya.
Dia menambahkan, di tahun 2016 ini, memang akan cair anggaran desa yang hampir mencapai Rp1 miliar setiap tahunnya, sebagaimana amanat UU tentang Desa.
“Untuk itu jika memang kondisi anggaran yang memang sudah ada alokasinya sebanyak Rp1 miliar lebih setiap tahunnya berdasarkan UU Desa, maka jika banyak kades yang tidak tertib adminstrasi akan menjadi perkara hukum. Sehingga, memang harus betul-betul hati-hati untuk menggunakan anggaran karena hal itu harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” pungkasnya.(lt)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar