Sabtu, 12 Maret 2016
Sekda : Rasionalisasi PNS Harus Dipertimbangkan
BANGKO-Pemerintah pusat merencanakan merasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika target rasionalisasi adalah semua PNS yang pendidikannya SMA, SMP, dan SD, maka akan dapat menganggu kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Sibawaihi, mengatakan saat ini jumlah PNS berpendidikan Sarjana dan SMA di Merangin hampir sama. Jika itu dirasionalisasi, akan terjadi banyak kekurangan PNS di Merangin.
"Jika dirasionalisasi semua itu sangat menganggu. Ada 6976 jumlah PNS di Merangin, yang sarjana dan SMA itu fifti-fifti," kata Sibawaihi, Kamis (10/3).
Jika ini benar-benar dilakukan, lenjut Sekda, maka untuk di Pemkab Merangin harus dilakukan pertimbangan betul-betul. Karena banyak PNS yang berpendidikan SMA, SMP dan SD penempatannya saat ini sfesifik.
"Bukan berarti kita tidak mengindahkan aturan. Cuma itu harus dilakukan seleksi dan pertimbangan. Misalnya penjaga sekolah itukan banyak berijazah SD, jika itu dirasionalisasi lantas siapa gantinya nanti," terangnya.
"Begitu juga PNS yang berijazah SMP dan SMA, kini banyak penempatan kerjanya memang spesialis tertentu. Itu nanti kita serahkan ke Bupati untuk memutuskan," tambah Sibawaihi lagi.
Dikatakan, Sibawaihi, sejauh ini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait rasionalisasi PNS tersebut.
"Kita cuma mengetahui dari media, kalau resmi secara tertulis itu belum ada," sebutnya.
Diungkapkan, Sekda, untuk PNS dilingkup Pemkab Merangin sudah dilakukan penilaian kinerja. Kinerja PNS mulai dari pejabat, hingga staf semuanya dilakukan penilaian.
"SK Bupati untuk penilaian PNS itu sudah ada. Dari staf hingga pejabat dinilai semua. Dan untuk guru itu dilakukan dinas pendidikan," ungkap Sekda.
Ada 15 kriteria penilaian, ujar Sekda, namun secara garis besar adalah kedisiplinan, kemampuan kerja, moral dan loyalitas. Disebutnya, untuk pejabat penilaiannya, selain kinerja individu juga kemampuannya dalam memimpin jabatan.
"Itu tim penilainya diketuai Sekda, nanti ada dari Inspektorat, BKD, Asisten III dan Bagian Hukum. Dan 60 persen dari independent," tuturnya.
"Kalau penilaian untuk pejabat, bisa untuk kepentingan resufle, apakah berkopeten dengan jabatan saat ini, ataukah bagus memimpin di SKPD lainnya," tuntas Sibawaihi.(rko)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar