Daftar Blog Saya

Selasa, 29 Maret 2016

Bawa Narkoba ,Rambo Dan Bram Di Tangkap Polres Merangin



Dua Pelaku Di Duga Pengedar


MERANGIN
 -Zubirman alias Rambo (40) ditangkap satuan Reserse Narkoba Merangin, Senin (28/3) sore. Ia ditangkap dikediamannya di Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, bersama rekannya Bram Hutabarat (34).

Informasi yang dihimpun, penangkapan bandar Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa dirumah Zubirman alias Rambo sering dijadikan  tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi itu Polisi melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya. Lalu sekira pukul 15.00 WIB dilakukan pengerebekan, Zubirman yang saat itu bersama Bram Hutabarat tak dapat berkutik.

Karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu, perangkat alat hisap shabu dan timbangan digital. Shabu- shabu siap edar itu disimpan dalam plastik kecil, beratnya mencai 6,28 gram.

Wakapolres Merangin, Kompol Ferry Ferdian, mengatakan Zubirman alias Rambo merupakan pengedar shabu yang sudah lama di incar. Ia menjadi target operasi karena namanya sering disebut pengguna Narkoba yang berhasil ditangkap Polres.

"Mereka sudah lama jadi target operasi. Itu dari keterangan penguna Narkoba yang berhasil ditangkap, pelaku sering disebut," kata Wakapolres, Selasa (29/3).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Ferry Ferdian, pelaku berupaya melawan dan membuang barang bukti. Hingga Polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan.

"Berkat kesigapan anggota dan dibantu Polsek Tabir juga, pelaku berhasil kita amankan. Sempat dikeluarkan tembakan peringatan, karena saat ditangkap mereka melawan," ujarnya.

"Pelaku juga sempat membuang barang bukti, namun itu diketahui petugas. Tidak hanya mengamankan pelaku, tapi kita juga melakukan pengeledahan dirumahnya," tambah Wakapolres lagi.

Setalah dilakukan pengeledahan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin. Barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berisi diduga shabu, dua pirek kaca, sendok takar, perangkat alat hisap dan timbangan digital.

"Untuk kedua pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun ini masih kami dalami, karena pelaku merupakan pengedar," tuntas Ferry Ferdian.(amn)

Tidak ada komentar: